5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
jpnn.com, SERANG - Adanya polemik masa jabatan Sekda Banten Al Muktabar genap 5 tahun menjabat pada 27 Mei 2024 bukan berarti secara otomatis Al Muktabar harus berhenti dari jabatan Sekda atau JT Madya.
Namun, untuk pemberhentian tersebut harus ada Keputusan Presiden (Kepres) untuk mencabut Kepres Nomor 52/TPA Tahun 2019 tentang pengangkatan Al Muktabar sebagai JPT Madya
Menyikapi polemik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana buka suara.
Menurut Nana, jabatan Pj Gubernur Banten telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut Undang undang dan aturan yang ada.
”Meski pada tanggal 27 Mei 2024 jabatan Sekda Pak Pj Gubernur sudah 5 tahun bukan semerta merta harus berhenti dari jabatan Sekda, tetapi harus ada Kepres pemberhentian dari presiden, karena untuk jabatan JPT Madya harus ada tandatangan presiden,” terang Nana kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Ia mencontohkan banyak jabatan eselon dua atau JPT Pratama di Pemprov Banten yang sudah lebih dari 2 tahun atau 5 tahun, tetapi sepanjang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Gebernur tidak mencabut SK pengangkatannya sebagai JPT Pratama, maka dia berhak menduduki jabatan tersebut sampai ada SK pemberhentian.
“Betul bahwa pengangkatan Pj Gubernur Banten salah satunya didasari oleh jabatan beliau sebagai Sekda Banten, dan akan memasuki tahun ke 5 pada tanggal 27 Mei mendatang dan hal ini dipandang batas akhir jabatan Sekda,” ujar Nana.
Namun kata Nana, hal tidak bisa secara otomatis bahwa dengan berakhirnya jabatan Sekda Banten maka akan berhenti pula jabatan Pj Gubernur Bantennya.