5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
“Alasannya begini, pengangkatan Pal Al Muktabar sebagai Sekda Banten setelah melalui mekanisme sesuai ketentuan, diangkat berdasarkan Keputusan Presiden dan ketika berhenti juga harus melalui keputusan presiden,” tegasnya.
Ia menambahkan jika belum ada keputusan presiden tentang pemberhentiannya sebagai Sekda Banten, maka bisa dipastikan masih bisa dilanjutkan sbegaai Pj Gubernur.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan PP 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017 yang menjelaskan mekanisme maupun persyaratan PNS untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (termasuk JPT Madya), di mana pejabat yang berwenang dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian Pejabat Tinggi Madya adalah Presiden Repubk Indonesia,” paparnya.
Berdasarkan ketentuan diatas, kata Nana, mekanisme pemberhentian JPT dapat ditempuh setelah melalui pelaksanaan evaluasi kinerja dan diusulkan oleh Pejabat Yang Berwenang (PYB).
Bahwa sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri, Pasal 133 yang berbunyi : (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Artinya, tidak akan pula terjadi kekosongan jabatan jika PaK Al Muktabar berakhir masa jabatannya sebagai Sekda definitif karena dengan belum adanya penetapan pemberhentian dari Presiden,” cetusnya.
Hal tersebut sudah cukup menjelaskan bahwa anggapan jabatan Sekda Al Muktabar otomatis berhenti setelah 5 tahun harus dilihat secara keseluruhan terkait dengan ketentuan perundangannya.
Namun, demikian pada polemik yang terjadi akhir akhir ini, Pemerintah Provinsi Banten mengucapkan terima kasih atas kritik yang membangun dan lebih menganggap hal tersebut adalah bagian dari masukan positif masyarakat dengan semangat bersama untuk taat terhadap azaz ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. (dkk/jpnn)