50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 Segera Diparipurnakan
Selasa, 21 Januari 2020 – 16:58 WIB
Sebab, ujar Rieke, syarat semua RUU yang bisa dibahas komisi, Baleg dan pansus, sudah harus melalui tahapan pengesahan di rapat paripurna.
“Sekali lagi, mau (UU) carry over, mau itu omnibus law, tidak akan terjadi pembahasan kalau list Prolegnas Prioritas 2020 tidak disahkan di paripurna,” katanya. (boy/jpnn)