Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LPSK Sesalkan Keputusan DPR Soal RUU PKS

Sabtu, 04 Juli 2020 – 20:09 WIB
LPSK Sesalkan Keputusan DPR Soal RUU PKS - JPNN.COM
Ilustrasi. Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Terlebih lagi, LPSK merupakan lembaga yang terlibat dalam tim kecil pemerintah membahas RUU PKS.

Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, RUU PKS itu sejalan dengan kecenderungan meningkatnya grafik permohonan perlindungan dari para korban kekerasan seksual ke lembaganya.

Dia menjelaskan LPSK pada 2016 menerima 66 permohonan perlindungan dari korban kasus kekerasan seksual. Jumlah itu naik menjadi 111 pada 2017, dan melonjak drastis pada 2018 menjadi 284 permohonan. Pada 2019, permohonan perlindungan naik lagi menjadi 373.

Livia menambahkan untuk terlindung LPSK per 15 Juni 2020 mencapai 501. Menurutnya, angka permohonan perlindungan maupun terlindung LPSK, belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Sebab, dia meyakini  angka riilnya bisa lebih besar, mengingat  tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah pidana.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close