LPSK Sesalkan Keputusan DPR Soal RUU PKS
Sabtu, 04 Juli 2020 – 20:09 WIB
![LPSK Sesalkan Keputusan DPR Soal RUU PKS LPSK Sesalkan Keputusan DPR Soal RUU PKS - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/01/16/b5327d47ec7dfce09c2b698b9c0993e5.jpg)
Ilustrasi. Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Terlebih lagi, LPSK merupakan lembaga yang terlibat dalam tim kecil pemerintah membahas RUU PKS.
Livia menambahkan untuk terlindung LPSK per 15 Juni 2020 mencapai 501. Menurutnya, angka permohonan perlindungan maupun terlindung LPSK, belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Sebab, dia meyakini angka riilnya bisa lebih besar, mengingat tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah pidana.