6 Kebijakan Nadiem Makarim yang Berpihak kepada Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021
2. Seleksi kompetensi diberikan kesempatan tiga kali.
Guru honorer di sekolah negeri diberikan kesempatan mengikuti seleksi kompetensi PPPK hingga tiga kali.
Tahap I bersaing dengan sesama guru honorer di sekolah negeri.
Tahap II, jika tidak lulus di tahap I maka bersaing dengan lulus pendidikan profesi guru (PPG) fresh graduate dan guru swasta. Tahap III, bersaing lagi dengan peserta tahap II bila tidak lulus juga di tahap II.
3. Afirmasi seleksi kompetensi teknis.
Passing grade atau nilai ambang batas PPPK guru memang dinilai tinggi.
Namun, sebelumnya Nadiem Makarim sudah memberikan afirmasi kompetensi teknis bagi guru honorer di sekolah negeri sebagai modal awal.
Besaran afirmasi 100 persen nilai kompetensi teknis (500 poin) untuk peserta bersertifikat pendidik, 15 persen untuk guru honorer di sekolah negeri usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian di atas tiga tahun.