6 Pelaku Penipuan Ditangkap, Modusnya Pakai Nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Waspadalah
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap 6 pelaku tindak pidana penipuan.
Adapun pelaku, yakni S (38), AAU (33), UP (38), SS (22), BL (37) dan MFP (18).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan keenam pelaku melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan usaha milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rans Entertainment.
"Anggota kami menangkap enam orang pelaku penipuan yang mengatasnamakan Rans Entertainment. Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya," kata Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Kamis (6/10).
Kombes Helmi Kwarta Kusuma menjelaskan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak September hingga Oktober 2022.
Adapun modus para pelaku, yakni mengirim pesan berupa doorprize bernilai uang sebanyak Rp 45 juta dari Rans Entertainment.
"Mereka ini menjalankan aksinya melalui WhatsApp menggunakan aplikasi find friend search tool kemudian kirim pesan hadiah kepada korban," tambahnya.
Menurut Kombes Helmi, pelaku menggunakan portable printer, kemudian mengubah struk Bank BNI yang tertulis jumlah uang senilai Rp. 45 juta.