6 Wanita Diamankan dari Ruangan Gelap dan Tertutup di Pasaman Barat, Oh Ternyata
Para wanita pemandu karaoke yang setiap kali terjaring razia selalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa.
Kemudian sudah dipulangkan ke daerah asalnya ataupun dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi, Solok, namun mereka masih kembali melakukan hal yang sama.
"Untuk enam orang wanita ini sebelumnya belum pernah diamankan. Saat ini sedang diperiksa dan akan dipulangkan ke rumah masing-masing," sebutnya.
Ia mengimbau kepada para pengelola kafe untuk peka dan mematuhi peraturan yang ada.
Sebab, katanya kegiatan yang dilakukan oleh seluruh kafe yang mempekerjakan wanita pemandu lagu ini jelas melanggar perda Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Seluruh kafe karaoke yang ada di Pasaman Barat tidak mempunyai izin. Kami minta kepada pemilik kafe untuk mengurus izin dan tidak menyediakan ruangan atau room karaoke," tegasnya. (antara/jpnn)