7 Fakta Kelompok Terorganisasi Ingin Indonesia Rusuh, Sangat Berbahaya!
"Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," kata Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
Kelima, para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah COVID-19 dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah.
"Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana," ujarnya.
Keenam, polisi berhasil menemukan grup WhatsApp dan Telegram yang menjadi sarana komunikasi kelompok ini.
Dari pemeriksaan terhadap ponsel tersangka inilah diketahui ada upaya membuat keonaran pada tanggal 18 April.
Ketujuh, Nana menyebut Kelompok ini memang punya paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis.
Delapan, kelima tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. (antara/jpnn)