72 Tahun Indonesia Merdeka: Keberhasilan dan Tantangan Pembangunan di Tanah Papua
Membangun kepercayaan orang Papua tidak cukup hanya pembangunan bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya tetapi yang paling penting adalah komitmen bersama menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai sebuah konsensus politik antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua atas tuntutan keluar dari Negara kesatuan Republik Indonesia yang sangat kuat saat itu. Paling tidak pada saat itu, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua menjadi satu-satunya solusi (jalan tengah) yang setidaknya mampu menjawab tuntutan-tuntutan dari unsur politik, sosio-kultural dan unsur pembangunan.
Kerja Bersama Membangun Rasa Saling Percaya
Pembangunan Tanah Papua dan tantangannya saat ini adalah bagaimana kemauan politik semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan unsur-unsur lainnya dapat bergandeng tangan menyatukan presepsi betapa pentingnya “KERJA BERSAMA” dalam membangun Tanah Papua secara utuh dan menyeluruh. Tidak saling curiga, membagun sinergisitas antara bidang pembangunan baik ditingkat pusat (kementerian dan lembaga) serta ditingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dengan jalan melaksanakan amanat undang-undang no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua secara utuh.
Ekspektasi yang tinggi oleh rakyat Papua dengan memenangkan pasangan Jokowi-JK pada Pilpres tahun 2014 lalu harus tetap dijaga dengan melaksanakan kebijakan pembangunan yang berpihak pada orang asli Papua dan mengubah pendekatan aparat militer baik TNI maupun Polri lebih manusiawi sehingga dapat meminimalisasi terjadinya gesekan-gesekan atau konflik diantara warga masyarakat maupun warga masyarakat dan aparat militer. Karena rasa saling percaya antara semua pihaklah sumber dari penerimaan masyarakat terhadap sebuah pembangunan.(***)