76 Dosen dan Karyawan Unej Kena Covid-19
Sabtu, 17 Juli 2021 – 02:25 WIB
"Saya mengimbau warga Unej agar tetap menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sambil tetap mengikuti kebijakan rektorat," kata Iwan.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat, lanjut dia, berlaku kebijakan kerja untuk hari Senin dan Selasa semua pegawai wajib bekerja dari rumah (Work From Home).
"Kesempatan itu digunakan untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan penyinaran ultraviolet di semua ruangan. Sedangkan di hari kerja lainnya yakni mengatur hanya 25 persen pegawai yang masuk kerja dan itu pun hanya di unit kerja tertentu saja," ucap Iwan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?