8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali
Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terakhir tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam diancam penjara 10 tahun.
8. Polda Bali Larang Finance Pakai Jasa Debt Collector
Polda Bali memastikan melarang finance menggunakan jasa debt colletor untuk menagih tunggakan kredit nasabah motor.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan debt colletor dari PT. BMMS mengarah ke tindak pidana.
Salah satunya adalah pelanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.