8 Fakta Aksi Sadis Debt Collector Penebas De-Budi yang Disemprit Polda Bali
Rabu, 28 Juli 2021 – 20:21 WIB
“Karena itu, kepolisian mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” ungkap AKBP Ambariyadi. (lia)