Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 Orang Sedang Bersama Terapis Pijat saat PPKM Darurat, Ya Ampun

Selasa, 06 Juli 2021 – 18:05 WIB
8 Orang Sedang Bersama Terapis Pijat saat PPKM Darurat, Ya Ampun - JPNN.COM
Polisi menggerebek salah satu panti pijat yang berada di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Selain penyegelan, para pengelola, pegawai, dan pengunjung tempat tersebut pun digiring ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas kegiatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Apabila terbukti ada eksploitasi anak di bawah umur, mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan laporkan juga ke Pemerintah Kota Bandung, ya, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya. (antara/jpnn)

Polisi melakukan penggerebekan lokasi panti pijat yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close