Hotel G2 Digerebek, AC dan 15 Anak Buahnya Pasrah
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa hotel tersebut didapati masih melayani jasa spa.
"Ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Azis saat dikonfirmasi.
Dalam giat tersebut, Azis menambahkan bahwa pihaknya mengamankan 15 terapis pijat dan pemilik hotel.
"Didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," ujar Azis.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta," ujar Azis. (cr1/jpnn)