8 Perampok yang Menyekap Juragan Sembako Ditembak Polisi
Setelah menangkap Syaf, tim resmob langsung bergerak ke lokasi persembunyian HG di rumah kontrakan tidak jauh dari Terminal Kalideres.
"Tersangka HG juga mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Tim Resmob yang tidak mau pelaku kabur terpaksa melakukan tindakan tegas," tegas dia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita mobil Toyota Avanza dan Sigra, lima golok, tiga linggis, satu besi, lima obeng, delapan unit handphone serta uang Rp 12.668.000.
“Komplotan rampok ini menyekap korban dan istrinya. Lalu membawa kabur uang Rp 200 juta, 85 gram emas serta 80 slop rokok di rumah juragan sembako,” ujar Yudha.
Kini, kedelapan tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman penjara sembilan tahun. (cuy/jpnn)