88 Lembaga Diverifikasi Ulang
Kamis, 26 April 2012 – 19:49 WIB
"Untuk LNS yang fungsinya bersifat koordinatif, perlu dikaji lebih mendalam eksistensinya. Mengingat fungsi koordinatif tersebut dapat dilakukan dengan membuat wadah koordinasi, misal forum koordinasi, tanpa membutuhkan alokasi anggaran terutama untuk alokasi belanja pegawai. Dan perlu regulasi yang mengatur untuk seluruh LNS mengenai hak keuangan, fasilitas, mekanisme penganggaran, agar terjadi standardisasi, tidak parsial," bebernya. (Esy/jpnn)