9 Orang Sindikat Pencuri Mobil Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Jumat, 17 Juli 2020 – 23:03 WIB
"Untuk barang bukti yang disita berupa kunci leter T, kunci mobil dan tiga unit mobil hasil kejahatan serta yang digunakan saat beraksi," katanya.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 dengan ancaman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)