9 Perempuan di Lampung Nyaris menjadi Korban Perdagangan Manusia
Rabu, 16 Februari 2022 – 13:55 WIB
Perwira menengah Polri ini menuturkan petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paspor, lima tiket bus tujuan Ponorogo, dan satu bundel dokumen perizinan milik PT X.
Meski demikian, polisi belum dapat menangkap otak pelaku TPPO itu.
Khoirun menegaskan pelaku masih dalam pengejaran petugas.
"Karena perbuatannya, PT X dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas AKBP Khoirun. (mrc32/jpnn)