ACT Diduga Selewengkan Dana Bantuan, Kapitra Ampera Minta Pemerintah Perketat Aturan
Menurutnya, penyalahgunaan dana bantuan masyarakat adalah tindakan kejahatan berupa penganiayaan terhadap orang yang menderita.
"Masalahnya, ini bungkusan-bungkusan kesucian lalu melakukan penganiayaan to people who's suffering," kata Kapitra Ampera.
Dalam laporan yang diterbitkan media nasional, ACT diduga melakukan penyelewengan dana bantuan.
Eks pendiri ACT Ahyudin diduga mendapat gaji Rp 250 juta per bulan serta fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin dikabarkan mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.
Selain itu, uang miliaran rupiah juga diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga perabotan rumah tangga.
Ahyudin, istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.
Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.