Ada 2,3 Juta Honorer, Formasi PPPK 2023 Hanya 990 Ribu, Bagaimana Sisanya? Aduh
2. Penyerahan Surat Keputusan MenPAN-RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.
3. Uji publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Lantaran materi pembahasan sangat penting, Menteri Anas meminta para kepala daerah untuk hadir bersama sekretaris daerah dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang membidangi kepegawaian. Gubernur, bupati, dan walikota harus hadir, tidak boleh diwakilkan.
Para kepala daerah, sudah tentu juga akan bertanya terkait nasib honorer tenaga teknis yang gagal passing grade seleksi PPPK 2022.
Pasalnya, Menteri Azwar Anas sebelumnya menjanjikan kebijakan afirmasi kelulusan PPPK Teknis 2022. Namun, kebijakan reformulasi PPPK 2022 hingga saat ini belum juga terbit.
Mayoritas formasi PPPK Teknis 2022 masih kosong lantaran hanya 13 persen saja peserta seleksi yang lulus passing grade.
Bahkan, ada kemungkinan juga para kepala daerah bertanya kepada Azwar Anas terkait dengan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.
Lewat SE MenPAN-RB tersebut, para kepala daerah sebagai PPK diminta menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non-ASN dalam basis data BKN.