Ada Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang
Namun, Ibrahim kemudian menyatakan tidak ada kegiatan memasak nasi goreng.
"Jadi, tersangka langsung dari atas lantai dua, turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong dan langsung keluar," katanya.
Pada pemeriksaan awal tersangka juga mengaku dipukul serta diludahi korban.
Namun, dia kemudian menyatakan tidak ada tindakan tersebut dari korban.
Hanya ada percekcokan di antara korban dan tersangka.
Ibrahim menyatakan belum bisa menyampaikan jumlah tusukan yang dilakukan tersangka kepada korban.
Dia hanya menyebut tersangka melakukan penusukan itu dengan cara yang sangat sadis.
"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 ayat 3 saja dubah menjadi Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 (KUHP)," kata Ibrahim. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: