Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR
Jumat, 19 Agustus 2011 – 09:52 WIB
Mantan Kepala Inspektorat ini menyebutkan, setelah Lebaran, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bogor akan kembali efektif masuk kerja mulai 5 September 2011, dengan ketentuan jam kerja seperti biasa.
Lebih jauh ia mengatakan, tidak semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan cuti serempak. Sebab, ada beberapa instansi yang harus menyiapkan pegawai piket, khususnya terkait pelayanan publik. “Dinas Kesehatan, Bencana Alam, Damkar dan DLLAJ tidak libur serentak karena mereka adalah instansi pelayanan darurat,” imbuhnya.
Diingatkan, bila ada PNS yang menambah hari libur, akan langsung dikenai sanksi sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. “Hukumannya mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga penurunan pangkat,” terangnya.