Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR
Jumat, 19 Agustus 2011 – 09:52 WIB
“SHR mulai hari ini (kemarin, red) diberikan kepada guru dan honorer, besarnya Rp125 ribu per orang. Semua sama rata,” ujar Irawan kepada Radar Bogor. a mengatakan, jumlah guru di Kota Bogor yakni 7.000 orang, terdiri atas 5.000 guru PNS dan sisanya tenaga honorer. Sementara, pembagian SHR bagi PNS di lingkungan SKPD, akan dibagikan mulai Senin (22/8), pekan depan. Pekerja yang menerima SHR masuk kategori PNS, tenaga kerja bantu (honorer) dan tenaga kerja non-PNS. “SHR didistribusikan ke SKPD masing-masing,” kata dia.
Di samping pembagian SHR, Pemkot Bogor juga telah menentukan tanggal cuti bersama libur Idul Fitri 1432 H bagi para PNS. Cuti bersama akan berlangsung sekitar lima hari, dimulai pada (29/8) hingga (2/9) mendatang. “Pegawai akan mulai efektif masuk kerja pada Senin (5/9),” terangnya.
Ia menambahkan, di hari pertama masuk kerja, akan dilakukan sidak dari BKPP dan Inspektorat. Karenanya, jika membutuhkan masa libur yang lebih panjang, ia menyarankan PNS tersebut mengambil cuti pribadi tahunan. Hal ini untuk menghindarkan PNS dari sanksi indisipliner karena membolos setelah cuti. “Lebih baik mengambil cuti pribadi ketimbang mendapat sanksi. Apalagi Lebaran tahun ini ada dua kali hari Sabtu dan Minggu, pastinya sudah cukup banyak,” ucapnya.