Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Inisial JK & SN di Daftar Penerima Fee Proyek PLTU Riau

Kamis, 15 November 2018 – 18:28 WIB
Ada Inisial JK & SN di Daftar Penerima Fee Proyek PLTU Riau - JPNN.COM
Setya Novanto. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Bos PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo yang menjadi terdakwa kasus suap PLTU Riau 1 terungkap pernah menjanjikan fee untuk Setya Novanto saat masih memimpin DPR. Hal itu terungkap saat persidangan terhadap Johannes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/11).

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum memerinci sejumlah inisial dan jatah fee yang dialokasikan. Ada inisial JK dan SN masing-masing dengan jatah fee USD 6 juta, kemudian PR (USD 3,1 juta), Rudy (USD 1 juta), IK (USD 1 juta), James (USD 1 juta) dan other (USD 865 ribu).

JPU lantas bertanya kepada Johannes tentang maksud inisial dalam catatan tentang pembagian fee itu. "Di sini ada nama pembagian fee? Ada JK dan SN siapa?" kata jaksa KPK Ronal Worontika di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).

Johannes lantas menjelaskan makna sejumlah inisial itu. Menurutnya, inisial JK bukanlah Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“JK itu saya, Johannes Kotjo bukan Jusuf Kalla dan SN itu Setya Novanto. AR itu Andreas Rinaldi. Itu teman, saya utang ke dia, harus bayar," jawab Johannes.

"Anda dapat fee juga?" ujar JPU melontarkan pertanyaan susulan. "Iya dong saya kerja juga," kata Johannes.

Lebih lanjut Johannes menjelaskan inisial lain. PR adalah inisial CEO Blackgold Natural Resources, Richard Philip Cecil.

Sedangkan Rudy adalah direktur utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang.  Adapun IK merujuk pada nama Chairman Blackgold Natural Resources Ltd Intekhab Khan.

Pengusaha Johannes B Kotjo yang menjadi terdakwa kasus suap PLTU Riau 1 membeber sejumlah nama yang masuk dalam daftar penerima fee proyek PLTU Riau 1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close