Ada Nama Jaksa Agung & Hatta Ali dalam Rencana Aksi Pinangki untuk Djoko Tjandra
Pada poin kedua, pengacara Djoko Tjandra menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan permohonan fatwa MA. Surat itu akan diteruskan ke MA pada 24-25 Februari 2020.
Pada poin ketiga disebutkan bahwa Burhanuddin akan mengirimkan surat permohonan fatwa tersebut kepada Hatta Ali pada 26 Februari-1 Maret 2020. Saat itu Hatta Ali masih memimpin MA.
Adapun poin keempat dalam rencana itu menyebut soal pembayaran fee 25 persen atau sebesar USD 250 ribu dari total USD 1 juta. Sementara uang muka kesepakatan itu sebesar USD 500 ribu dan Djoko akan bertanggung jawab untuk membayarkannya pada 1-5 Maret 2020.
Poin aksi kelima ialah pembayaran fee untuk konsultan media kepada Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Dana untuk mengondisikan media akan dibayarkan pada 1-5 Maret 2020.
Pada poin aksi keenam disebutkan bahwa Hatta Ali menjawab surat Burhanuddin pada 6-16 Maret. Sebagai penanggung jawabnya ialah Hatta Ali atau DK atau AK.
Selanjutnya poin ketujuh rencana aksi itu menyebutkan Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali. Isi instruksinya ialah Jaksa Agung akan memerintahkan bawahannya melaksanaan fatwa MA.
Pinangki menjadi penanggung jawab langsung untuk urusan itu. Realisasinya ditargetkan pada 16-26 Maret 2020.
Adapun poin aksi kedelapan ialah pencairan 'security deposit' sebesar USD 10 ribu. Artinya, Djoko Tjandra bakal membayar uang tersebut apabila action plan kedua, ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan.