Ada Nama Jaksa Agung & Hatta Ali dalam Rencana Aksi Pinangki untuk Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Surat dakwaan terhadap Pinangki Sirna Malasari yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) memuat nama pejabat penting.
Dalam surat dakwaan itu ada nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kemas Roni saat membacakan surat dakwaan menyatakan, awalnya Pinangki menemui Djoko S Tjandra di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Menurut JPU, Pinangki bersama koleganya, Andi Irfan Jaya dan advokat Anita Kolopaking menyodorkan proposal bertitel action plan (rencana aksi) kepada Djoko Tjanda.
"Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana berupa action plan yang akan diajukan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” ujar JPU.
Skenario Pinangki adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta fatwa MA agar vonis terhadap Djoko Tjandra sebagaimana dalam putusan PK Nomor 12 bertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. “Sehingga (Djoko Tjandra, red) bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," sambung JPU.
Dalam pertemuan itu Pinangki dan Djoko menyepakati fee pengurusan fatwa. Angkanya USD 1 juta.
Surat dakwaan itu juga memerinci skenario yang dituangkan Pinangki dalam action plan. Poin pertama rencana aksi itu ialah penandatanganan akta kuasa jual sebagai jaminan bila 'security deposit' yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.