Ada Perbedaan Penting di Tahapan Seleksi CPNS & PPPK 2023, Honorer Harus Siap
14. Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024.
Terlihat, setelah tahapan pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023, langsung disusul tahap pengisian DRH NI PPPK.
Berbeda dengan tahapan seleksi CPNS 2023, di mana setelah tahapan pengumuman kelulusan, ada masa sanggah, jawab sanggah, pengolahan nilai seleksi hasil sanggah, dan selanjutnya pengumuman kelulusan pasca-sanggah.
Jadi, pada seleksi PPPK 2023, tidak ada tahapan masa sanggah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ada tahapan masa sanggah hasil kelulusan PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan, memang ada perbedaan seleksi PPPK guru tahun 2023.
Nunuk menyampaikan salah satu perbedaan utama seleksi PPPK tahun ini adalah tidak adanya masa sanggah hasil uji.