Ada Transmart dan Cilegon United di Kasus Suap Wako Cilegon
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 1.152.000.000 bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar untuk wako Cilegon. "Agar dikeluarkannya amdal pembanguann Transmart," tegas Basaria.
Karena itu berdasar hasil gelar perkara, KPK meyakini ada tindak pidana suap dalam kasus itu. “KPK menetapkan enam orang tersangka,” sebut mantan petinggi Polri itu.
Untuk tersangka penerima suapnya adalah Wali Kota Cilegon Iman Aryadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon A Dita Prawira dan seorang swasta berinisial H. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah BUD (manajer proyek PT BA), TDS (direktur utama PT KIEC) dan anak buahnya yang berinisial EW. Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(jpg/jpnn)