Ada Tukang Ojek Jahat Banget, Cabuli Bocah, Ketahuan karena Kontennya di Internet
"Tersangka meraba-raba tubuh korban, serta mengambil video dan foto kemaluan korban," tutur Barly.
Pelaku melakukan tindak pidana asusila itu sejak September 2020. Aksi bejatnya terhadap korban yang masih belia baru berhenti pada Desember 2022.
Ternyata konten buatan BH itu menjadi temuan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) yanb bermarkas di Amerika Serikat (AS).
NCMEC melaporkan temuannya itu ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, Bareskrim Polri menyampaikan informasi itu ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pun melakukan patroli di dunia maya. Akhirnya, polisi memperoleh identitas dan lokasi BH.
"Kami melakukan penangkapan pelaku yang berada di rumahnya," kata Barly.
Kini, BH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya ialah penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(mcr35/jpnn.com)