Adies: Pejabat Terkait Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus Kebakaran Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang mengungkap kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ini dengan cepat dan cermat serta penuh kehati-hatian.
Menurut Adies, hal ini terbukti dengan 131 saksi yang diperiksa, serta beberapa kali memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dengan teliti, dan melibatkan ahli di bidang masing-masing.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu menegaskan pejabat terkait harus bertanggung jawab atas kejadian kebakaran tersebut.
"Tidak bisa hanya bawahan, karena semua yang terkait dan yang mempunyai tanggung jawab harus merasakan hukuman akibat kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya gedung itu," ungkap Adies dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/10).
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka kebakaran gedung utama Kejagung. Mulai dari tukang, pemilik PT yang melakukan rehabilitasi gedung.
Termasuk pejabat yang menunjuk PT sebagai pelaksana rehabilitasi gedung. Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP, terkait kealpaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Adies menjelaskan kasus ini memberikan pembelajaran bagi semua agar di setiap pekerjaan, apa pun pekerjaannya, itu harus dan wajib menjalankan standar operasional prosedur dalam bekerja, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekecil apa pun itu.
"Siapa menyangka cuma gara-gara kelalaian saja, sehingga puntung rokok bisa melalap habis gedung Kejagung yang sangat besar," kata Adies.