Adu Bukti KPU VS Mega-JK
Kamis, 06 Agustus 2009 – 08:24 WIB
Selain itu, kubu Mega-Prabowo harus menunjukkan bukti-bukti dugaan pemilih kehilangan 34,5 juta suara akibat pengurangan lebih dari 68 ribu tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPU. Pemohon harus bisa menjelaskan, di mana saja jutaan pemilih itu akhirnya telantar sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih. "Sebaliknya, kepada termohon, silakan buktikan bahwa telah ada regrouping (pengelompokan) pemilih akibat pengurangan TPS itu," jelas Mahfud.
Kepada KPU, MK juga meminta bukti bahwa KPU telah mengumumkan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap. Bukti itu harus konkret, bukan hanya pernyataan. "Bukti itu gampang, sertakan saja kontrak termohon dengan televisi, keterangan lurah. Kalau itu tidak ada, berarti tidak mengumumkan," terang Mahfud.
Bukti itu termasuk juga keterangan bahwa KPU telah mengumumkan penggunaan KTP dan paspor sebagai tanda bukti bisa menggunakan hak pilih. "Semua data itu kuantitatif, juga sebagai klaim kuantitatif. Silakan dihadirkan esok," tandas Mahfud. Baik termohon maupun pemohon menyatakan siap menyertakan bukti.