Agar tak Bergantung Terus Pada Cukai Tembakau, Pemerintah Perlu Lakukan Hal ini
“Multi tarif akan menimbulkan inefisiensi sebab biaya administrasinya lebih tinggi. Kalau sistem perpajakan kita sudah oke, kita bisa menerapkan multi tarif. (Hanya) Apakah core tax kita sudah siap atau belum (untuk menerapkan multi tarif). Meski pada 2024 akan diterapkan coretax. Apakah kita sudah siap untuk menerapkan multi tarif,” urai Christine.
Pendapat senada disampaikan, dosen yang juga peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Imanina.
Imanina menilai cukup bijak jika pemerintah menaikkan PPN Sebesar 12 persen dan memperluas tax base (basis barang dan jasa yang akan dikenakan pajak).
“Diversifikasi penerimaan pajak, seperti pajak carbon maupun kenaikan PPN sebenarnya bisa saja diterapkan asalkan pada waktu yang tepat agar kebijakan tersebut memberikan hasil yang optimal. Terutama bagi kenaikan PPN, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah barang/jasa yang akan dibebani pajak tersebut harus tepat sasaran,”papar Imaninar.
Lebih lanjut Imaninar menjelaskan, saat ini produk industri hasil tembakau (IHT) telah cukup berat dibebani oleh berbagai pajak yang harus ditanggungnya.
Pemerintah tidak bisa terus menekan IHT dengan terus menerus menaikkan tarif cukainya.
Karena itu, agar IHT tidak terus menerus menjadi andalan pendapatan negara dari cukai, menurut Imanina pemerintah perlu meningkatkan tax base atau barang-barang lain yang kena cukai.
Beberapa di antaranya adalah plastik, soda atau sugar tax.