AH Melakukan Hal Tak Terpuji Jam 4 Pagi, Korbannya Seorang Ibu, Sontoloyo
Kamis, 17 Juni 2021 – 08:56 WIB
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa motor korban dan sejumlah kunci T.
Selanjutnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor itu dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku AH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)