Ahli Farmasi Minta Pemerintah Segera Susun Regulasi Terkait Produk Tembakau Alternatif
Selasa, 12 November 2019 – 18:09 WIB
Ariyo melanjutkan, perkembangan dari industri baru ini harus terus diperhatikan.
Bentuk dari perhatian ini sedang dan terus dilakukan oleh pemerintah, sebab pengaturan HPTL baik tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) minimal tidak diubah pada PMK 152/PMK.010/2019. Menurut dia, pemerintah menyadari bahwa industri produk tembakau alternatif yang masih sangat baru ini masih kecil dan pertumbuhannya masih relatif stagnan.
"Keputusan pemerintah ini layak diapresiasi. Ini menandakan pemerintah tidak asal dalam mengambil kebijakan, dan mengedepankan bukti serta kajian,” tutupnya.(chi/jpnn)