Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
Diwawancarai saat jeda persidangan, Agustrias mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya telah memberikan keterangan bohong.
"Keterangan dari pihak BPN itu menerangkan terkait surat BPN yang dikirimkan tahun 2015 yang kemudian menjadi objek perkara ini itu dinyatakan bahwa surat tersebut memang asli dan benar. Berikutnya surat tersebut juga membuktikan bahwa terkait pertelaan dari apartemen yang dibangun oleh PT EPH itu sampai tahun 2022 tidak ada izin pertelaannya. Artinya tidak ada surat keputusan dari gubernur," ujar Agustrias.
"Sehingga keterangan dari para saksi dari pihak pelapor maupun terlapor atau korban itu kemarin adalah keterangan bohong di persidangan yang menyatakan bahwa sejak tahun 2020 mereka sudah punya SK Gubernur. Faktanya, itu baru tahun 2022," imbuh dia. (cuy/jpnn)