Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing

Selasa, 07 Januari 2025 – 03:08 WIB
Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing - JPNN.COM
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang gugatan perdata soal sertifikat hak milik tanah di Jalan Daan Mogot. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun Kuasa Hukum Para Penggugat dalam perkara ini, men‎anyakan mengapa bisa keluar setifikat tanah yang tengah diblokir BPN. Samuel menyampaikan, itu tidak mungkin terjadi. “Saya yakin seyakin-yakinnya,” kata dia.

Perkara tersebut berawal dari gugatan ‎Lulu Indrawati, Jauw Hok Guan, dan Handy Musawan (penggugat) terhadap para pemilik sertifikat tanah di Jl Daan Mogot, salah satunya seorang ibu berusia lanjut bernama Rosalina Soesilawati Zainal.

Petitum Penggugat, di antaranya menyatakan para penggugat ‎sebagai pemilik yang sah atas 4 bidang tanah terdiri dari 11.360 M2, 11.360 M2, 4.600 M2, dan 4.600 M2 atau totalnya 31.920 M2 berdasarkan empat girik.

Sedangkan Rosalina, dkk selaku tergugat telah menguasai tanah tersebut sejak lama dan memiliki sertifikat serta telah terdapat putusan perdata dan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkannya. (cuy/jpnn)

 

Ahli hukum perikatan Samuel MP Hutabarat menyebut penggugat tanah di Daan Mogot tak punya legal standing.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News