Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
Adapun Kuasa Hukum Para Penggugat dalam perkara ini, menanyakan mengapa bisa keluar setifikat tanah yang tengah diblokir BPN. Samuel menyampaikan, itu tidak mungkin terjadi. “Saya yakin seyakin-yakinnya,” kata dia.
Perkara tersebut berawal dari gugatan Lulu Indrawati, Jauw Hok Guan, dan Handy Musawan (penggugat) terhadap para pemilik sertifikat tanah di Jl Daan Mogot, salah satunya seorang ibu berusia lanjut bernama Rosalina Soesilawati Zainal.
Petitum Penggugat, di antaranya menyatakan para penggugat sebagai pemilik yang sah atas 4 bidang tanah terdiri dari 11.360 M2, 11.360 M2, 4.600 M2, dan 4.600 M2 atau totalnya 31.920 M2 berdasarkan empat girik.
Sedangkan Rosalina, dkk selaku tergugat telah menguasai tanah tersebut sejak lama dan memiliki sertifikat serta telah terdapat putusan perdata dan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkannya. (cuy/jpnn)