Ahli Metalurgi dari ITB Menyoroti Polemik Impor Emas, Dia Bilang Begini
Imam mengakui, ada perbedaan antara mint bar dan cast bar.
Min bar menurutnya, merupakan tipe produk emas batangan yang berbeda dari cast bar.
"Mint bar diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kg (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling)," katanya.
Lebih lanjut Imam mengatakan, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan dalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10, sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan HS code 7108.13.00.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMP 010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Menurutnya, emas casting bar yang diimpor PT Aneka Tambang Tbk, masuk ke golongan HS code 7108.12.10 atau berupa emas non-monetary dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.
"Emas tersebut digunakan PT Antam sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia," katanya.
"Antam juga harus menyesuaikan dengan market di Indonesia, jadi mekanisme ini sudah sangat lazim dan tak mesti diperdebatkan lagi," pungkas Imam.(gir/jpnn)