Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta

Kamis, 27 November 2008 – 02:51 WIB
Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta - JPNN.COM
Teguh menjelaskan bahwa penyerahan asuransi ini adalah wujud kepedulian Departemen Luar Negeri dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri tanpa kecuali. “Pemberian santunan tersebut sekaligus merupakan wujud keperpihakan kepada WNI yang sedang mengalami masalah di luar negeri,” jelasnya.

Dari berbagai kasus yang menimpa TKI di luar negeri, kelengkapan administrasi dan dokumen TKI menjadi penentu mudah tidaknya proses pemberian hak dan kewajiban. Bila TKI yang bersangkutan meninggal saat bekerja, masalah asuransi dan santunan lebih mudah diproses, kemudian bila terjadi kasus hukum, pihak Deplu juga lebih mudah mendampingi dan mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan hak dan kewajiban TKI yang bersangkutan. (iw)

JAKARTA – Upaya Departemen Luar Negeri untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri terus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA