Ahok dan Djarot Blak-Blakan soal Minum Bir dan Mabuk
Kamis, 16 April 2015 – 16:39 WIB
Seperti diketahui, larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasar peraturan itu, terhitung mulai 16 April ini maka minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen, termasuk bir. Minuman beralkohol golongan A hanya boleh dijual supermarket atau hipermarket.(gil/jpnn)