Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng

Kamis, 02 Januari 2025 – 21:05 WIB
Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng - JPNN.COM
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang saat menjalani rekontruksi penembakan di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Berdasarkan hitungan JPNN.com, Aipda Robig menyerahkan surat pernyataan banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jateng pada Kamis, 12 Desember 2024. Jika terhitung 21 hari, kesempatan Aipda Robig memberikan memori banding jatuh pada Kamis, 2 Januari 2025.

Namun, Kombes Artanto menyatakan waktu 21 hari yang diberikan kepada Aipda Robig hingga Sabtu, 11 Januari 2025 tersebut merupakan penghitungan yang telah dilakukan Bidpropam Polda Jateng.

"Bukan perpanjangan. Memang hitungan 21 hari oleh Propam jatuh di 11 Januari 2025 ini," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 tersebut.

Kombes Artanto belum bisa menjelaskan terkait gugurnya kesempatan Aipda Robig mengajukan memori banding apabila tak kunjung menyerahkan sampai 11 Januari 2025.

"Kita lihat perkembangannya nanti. Saya juga harus membaca Peraturan Polri yang mengaturnya," kata perwira menengah Polri tersebut.(mcr5/jpnn)

Polda Jateng belum menerima memori banding dari Aipda Robig, begini penjelasannya.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News