Akademisi UI Pastikan RUU Cipta Kerja Bukan Ancaman Bagi Pesantren
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Teddy Anggoro, memastikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tak mengandung ancaman bagi pondok pesantren (ponpes) tradisional.
"Pesantren ada UU (undang-undang) khusus. Ketentuannya tunduk pada pada UU Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019, red)," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/9).
Sementara itu, lanjut dia, RUU Ciptaker bertujuan untuk menstimulus penciptaan kerja. Karenanya, perubahan UU Sisdiknas melalui omnibus law bertujuan untuk tujuan penciptaan lapangan kerja.
"Bukan memidana orang-orang baik, seperti ustaz dan ustazah," tambah Teddy.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera sebelumnya mengklaim, RUU Ciptaker yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas membuka peluang pemidanaan terhadap ulama dan atau kiai pemilik ponpes tradisional.
Kilahnya, draf RUU Ciptaker Pasal 68 ayat (5) mensyaratkan penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Bagi Teddy, analisis dan kesimpulan tersebut keliru. Dirinya lantas mencontohkan dengan penerapan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ketentuan ini takkan mengancam warga jika tidak melakukan tindakan kriminal tersebut.
"Dia (Pasal 351 KUHP) mengancam buat yang melakukan. Konsep itu dulu yang harus kita samakan," jelasnya.