Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Cipta Kerja Memfasilitasi Terwujudnya Pariwisata Berbasis Komunitas

Senin, 31 Agustus 2020 – 21:15 WIB
RUU Cipta Kerja Memfasilitasi Terwujudnya Pariwisata Berbasis Komunitas - JPNN.COM
Objek wisata Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti pariwisata dan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Baiquni mengatakan RUU Ciptaker dapat mendongkrak perekonomian UMKM di sektor pariwisata.

Menurutnya kendala saat ini yang tengah dihadapi oleh UMKM di sektor pariwisata adalah soal kemudahan untuk mendapatkan modal terutama untuk mengembangkan pariwisata lokal di daerahnya.

Kata dia, dengan dimudahkannya izin akan menjadi sitmulus untuk mendatangkan modal investasi sebagai mitra yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM disektor pariwisata tersebut.

"Saya kira pertama UMKM pariwisata harus dikuatkan, kan banyak sekali, kekuatan masyarakat yang sebanarnya butuh pendampingan, manajemen, dan juga pendanaan," kata Baiquni saat dihubungi wartawan di Jakarta, (31/8).

Menurut Baiquni, sektor pariwisata saat ini sangat liberal, banyak aset yang akhirnya dimiliki oleh pihak swasta. Sehingga peran dari UMKM kian tergeser.

Karenanya, RUU Ciptaker menjadi paradigma baru sebagai aturan yang tidak hanya mengatur berjalannya investasi, tetapi juga fokus mengatur pada nasib pekerja, dan tata ruang.

"Ciptaker itu menata orang, ruang, dan uang, orang itu yang kerja, di naskah akademik itu RUU tata ruang, ada sumber daya, lalu kebijakan investasi, jadi tiga hal ini dipadukan dalam sebuah RUU ciptaker," kata dia.

Baiquni menjelaskan sektor pariwisata saat ini malah melebarkan kesenjangan ekonomi antara investor dengan UMKM atau pengusaha kecil di sektor pariwisata.

Peneliti pariwisata dan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Baiquni mengatakan RUU Ciptaker dapat mendongkrak perekonomian UMKM di sektor pariwisata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close