Akal-akalan
Oleh: Dahlan IskanPun anak kedua dan ketiga Boyamin juga menggugat ke MK. Gara-gara gugatan anak Boyamin itu Kaesang Pangarep gagal jadi calon gubernur Jateng.
DPR kelihatan marah atas putusan MK Selasa lalu itu. Keesokan harinya Baleg DPR bersidang. Putusan kilatnya: tidak mau melaksanakan putusan MK.
Baleg DPR pilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (baca Disway kemarin: Anti Gempa).
Secara kilat pula anggota DPR diundang sidang paripurna. Waktunya tidak sampai 24 jam dari surat undangan ditandatangani.
Acara paripurna: membuat putusan yang isinya sama dengan yang telah diputuskan Baleg DPR.
Semestinya paripurna itu dilaksanakan Kamis kemarin. Pukul 09.00 WIB.
Sidang paripurna itu batal. Tidak memenuhi kuorum.
Kalaupun tidak batal, "Putusan DPR itu akan sia-sia, bahkan mencelakakan Kaesang. Sekaligus menguntungkan PDI Perjuangan," ujar Boyamin (Baca Disway kemarin).