Akal-akalan
Oleh: Dahlan IskanJumat, 23 Agustus 2024 – 07:39 WIB
Sebenarnya, ujar Boyamin, ada cara lain yang kelak tidak akan bisa disemprit oleh MK.
"Cara ini juga akal-akalan, tetapi lebih masuk akal," ujar Boyamin malam tadi.
Boyamin mengirimkan voice message ke saya. Isinya tentang akal-akalan tetapi masuk akal.
Jadi, kata Boyamin, DPR jangan pakai putusan MA. Lebih baik membuat putusan sendiri. Yakni melahirkan UU Pilkada yang tidak bertentangan dengan putusan MK.
Bisa? Ada jalan?
"Bisa. Ada jalan, tetapi sekali lagi, rakyat juga akan menilai ini akal-akalan," ujar Boyamin.
DPR, katanya, harus pakai asas kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum.
Dalam hal umur calon kepala daerah, misalnya, DPR bisa menentukan sendiri umurnya.