Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Istri Sopir Taksi Online Ini Mengaku Puas
jpnn.com, PALEMBANG - Akbar Alfarisi, 34, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Gocar bernama Sofyan, 35, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Kamis (13/2).
Istri korban, Fitriani, yang hadir dalam persidangan tersebut tak bisa menyembunyikan ekspresi wajahnya.
Dia mengatakan putusan majelis hakim tersebut telah setimpal dengan perbuatan pelaku yang menghabisi nyawa suaminya.
"Saya sangat puas, lega dan bersyukur akhirnya semuanya dihukum mati," ujar Fitirianti usai persidangan.
Tiga terdakwa dalam kasus ini telah menjalani persidangan dan semua divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Sebelumnya, pada sidang yang dipimpin ketua majelis Efrata Hepi Tarigan menyatakan Akbar Alfarisi terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan menjatuhi terdakwa dengan hukuman maksimal, hukuman mati," ujar Efrata Hepi Tarigan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Palembang, Kamis.
Putusan itu sama dengan dua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Purnama Sufyan, yang meminta terdakwa dihukum mati yang mengotaki pembunuhan sopir Gocar, Sofyan.