Tiga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Karena para tersangka melakukan pembunuhan secara berencana,” tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin sebagaimana dilansir Antara hari ini.
"Ketiga tersangka itu, yakni ZH (41) JF (42) dan RF (29) merupakan warga Kota Medan," kata Martuani, dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu.
Pasal yang dilanggar, katanya, adalah Pasal 340 sub Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e, 2e KUH-Pidana.
"Ketiga tersangka tersebut juga melanggar Pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar jenderal bintang dua itu.
Ia menyebutkan, dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap korban Jamaluddin, terlebih dahulu telah direncanakan oleh ketika tersangka.
Bahkan, otak pelaku pembunuhan terhadap korban itu, tidak lain adalah tersangka ZH (isteri korban Jamaluddin).
"Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga, karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok," katanya.