AKBP Dwi Nur Perintahkan Anak Buahnya Tindak Tegas Balap Liar
jpnn.com, LUBUKBASUNG - Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan akan menindak tegas aksi balap liar dalam Operasi Patuh Singgalang 2021.
Motor milik peserta balap liar langsung dikandangkan selama satu bulan.
"Mereka itu diberikan denda maksimal Rp2,5 juta sampai Rp3 juta dan saya telah menyampaikan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung," kata AKBP Dwi Nur saat apel gelar pasukan Operasi Patuh 2021 di halaman Mapolres Agam, Sumatera Barat Sabtu.
Selain balap liar, kata dia, pihaknya juga menindak pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata berupa tidak pakai helm, berboncengan lebih dari dua, menerobos lampu merah dan lainnya.
Bagi pengendara yang tidak membawa surat kendaraan bermotor, maka akan diedukasi dan diberikan peringatan. Termasuk juga bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, berkerumun dan lainnya.
"Kami juga mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi di puskesmas dan lokasi Gerai Vaksinasi Nasional," katanya.
Dia menambahkan dalam operasi yang digelar pada 20 September sampai 3 Oktober 2021 ini dikerahkan 40 orang personel dan operasi tersebut digelar serentak di seluruh Indonesia.
"Tema operasi itu kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan, tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, serta mewujudkan tertib berlalu lintas yang mantap," katanya. (antara/jpnn)