AKBP Gafur Siregar: Jangan Sampai Masyarakat Main Hakim Sendiri
Pamu Abu yang mewakili nelayan lokal mengatakan pendapatan mereka berkurang karena keberadaan kapal cantrang yang masih beroperasi secara ilegal.
"Kami berterima kasih kepada Kapolres yang sudah mendengarkan aspirasi nelayan, harapannya semua kapal cantrang bisa ditindak," Ujar Abu.
Diketahui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020 telah melarang operasional kapal cantrang.
Penggunaan cantrang dianggap merusak ekosistem laut karena hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya termasuk kerusakan terumbu karang di dasar laut.
KKP kini mendorong penangkapan ikan terukur untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan. (ant/fat/jpnn)