AKBP Putu Yudha Ungkap Detik-Detik Penangkapan ZA dan MAG, Ini Tampangnya
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,58 gram bruto, 1 buah pipet skop, 6 plastik klip kosong, 1 kotak hitam.
Polisi juga menyita 2 handphone android dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau yang dipakai keduanya untuk mengedarkan narkoba.
AKBP Putu Yudha menyebut saat diinterogasi, ZA dan MAG mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka yang akan dijual dan diperoleh dari temannya berinisial IR, warga Bagan, Asahan.
"Kedua pelaku pengedar sabu-sabu itu dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar AKBP Putu Yudha Prawira. (ant/fat/jpnn)