Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akhirnya, Benang Kusut Regulasi Perizinan Selama ini Bisa Diselesaikan

Rabu, 06 Januari 2021 – 15:30 WIB
Akhirnya, Benang Kusut Regulasi Perizinan Selama ini Bisa Diselesaikan - JPNN.COM
Warga sedang mengurus layanan perizinan untuk berusaha. Foto: Malut Post/JPNN

Pertama, klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, berkaitan dengan izin lokasi (perizinan dasar), perizinan lokasi menggunakan peta digital (RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

RDTR ini menjadi kunci untuk administrasi. Kemudian, pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra).

Kedua, klaster Pengadaan lahan. Tujuannya untuk mempercepat proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf dan tanah asset.

Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang memerlukan tanah, dalam menyusun DPPT (dokumen perencanaan pengadaan tanah).

"Jangka waktu berlakunya penetapan lokasi (penlok) diberikan selama tiga tahun dan bisa diperpanjang tanpa memulai proses dari awal. Kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum," pungkasnya.(flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

UU Ciptaker diterapkan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close